Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan juga lemak.
Jokowi mengesahkan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Hal ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum zat gula, garam, dan juga lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Bidang Kesehatan tersebut.
Tidak semata-mata cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan juga lemak, otoritas Pusat menentukan batas maksimal isi gula, garam, juga lemak di pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji
Lebih lanjut, penentuan batas maksimal komposisi gula, garam, serta lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, kemudian pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan ke bidang konstruksi manusia juga kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian serta lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud tertuang di Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).
Sementara itu, ayat (3) pasal yang disebutkan menjelaskan penentuan batas maksimal zat gula, garam, dan juga lemak dikerjakan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang digunakan berubah jadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan juga merancang sistem kesegaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mulai Pekan 29 Juli 2024, melalui informasi tertulis.
Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari
Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, diambil dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per khalayak per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang dimaksud setara dengan gula 4 sendok makan per pendatang per hari atau 50 gram per khalayak per hari.
Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per khalayak per hari. Konsumsi garam yang dimaksud serupa dengan 1 sendok teh garam per warga per hari atau 5 gram per pemukim per hari.
Anjuran konsumsi lemak per pemukim per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per khalayak per hari. Konsumsi lemak yang dimaksud serupa dengan lemak 5 sendok makan per pendatang per hari atau 67 gram per penduduk per hari.
Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya






