Jokowi Tanggapi Putusan MK lalu Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pernyataan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada serta respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang digunakan berencana mendiskusikan RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan dan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengumumkan polemik antara putusan MK kemudian tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang digunakan kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh lalu Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) pada Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang dimaksud tidak ada memiliki kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan kepala daerah 2024 yang tersebut diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mengkaji RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik di area DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang mana punya kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD di dalam wilayah yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menyampaikan aturan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi pada DPRD maupun tidak ada punya kursi pada DPRD.






