Bisnis

Cara Mendapatkan KITAS ke Tanah Air untuk WNA Beserta Syarat juga Biaya

Jakarta – Cara mendapatkan KITAS adalah hal yang tersebut wajib diketahui Warga Negara Eksternal (WNA) yang ingin tinggal sementara di dalam Indonesia

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas berubah menjadi dokumen penting yang tersebut wajib dimiliki WNA oleh sebab itu merupakan pertanda legalitas tinggal di dalam Indonesia.

Untuk mendapatkan KITAS , terdapat persyaratan kemudian biaya yang mana harus dipenuhi terlebih dahulu. Agar lebih lanjut mengetahui syarat, biaya, hingga cara mendapatkan KITAS ke Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Syarat Mendapatkan KITAS

Tidak semua WNA yang dimaksud mengajukan permohonan KITAS dapat dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang Republik Negara Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:

  1. WNA yang dimaksud masuk ke wilayah Tanah Air menggunakan visa tinggal terbatas.
  2. Anak yang tersebut lahir dalam wilayah Tanah Air yang digunakan pada pada waktu lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang izin tinggal terbatas.
  3. WNA yang digunakan diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  4. Nahkoda, awak kapal dan juga tenaga ahli asing di dalam melawan kapal laut, alat apung, atau instalasi yang mana beroperasi di dalam wilayah perairan lalu wilayah yurisdiksi Indonesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Anak dari WNA yang kawin secara sah dengan Warga Negara Tanah Air (WNI).

Jika telah lama memenuhi salah satu dari lima persyaratan di dalam atas, WNA mampu mengajukan KITAS ke kantor Imigrasi kemudian menyiapkan sebagian dokumen yang dibutuhkan, seperti: 

  • Paspor.
  • Surat pemohon dari penjamin.
  • Surat penjamin dari penjamin.
  • E-KTP/surat informasi domisili penjamin.
  • Surat informasi tempat tinggal.
  • Surat kuasa bermaterai cukup di hal pengurusan melalui kuasa. 

Biaya KITAS

Regulasi tentang biaya KITAS diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis lalu Tarif menghadapi Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mengajukan melawan Pelayanan Keimigrasian yang dimaksud Berlaku pada Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu dan juga Peraturan Menteri Hukum juga HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP pada lingkungan Kemenkumham. Adapun rincian biaya KITAS dalam Nusantara sebagai berikut.

  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS): VITAS Saat Kedatangan: Rp750.000
  2. ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp1.000.000
  3. ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp1.500.000
  4. ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp2.000.000
  5. ITAS khusus masa berlaku paling lama 5 tahun khusus pada Kawasan Sektor Bisnis Khusus (KEK): Rp5.000.000
  6. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp1.000.000
  7. Teraan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp300.000
  8. Izin Tinggal Terbatas bukan pada rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp12.000.000
  9. Izin Tinggal Terbatas tidak ada pada rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp3.500.000.

Cara Mendapatkan KITAS

Bagi WNA yang dimaksud ingin kemudian KITAS dapat mengurusnya dalam kantor imigrasi wilayah domisili. Adapun proses atau alur pengurusan KITAS ke kantor imigrasi sebagai berikut.

  1. Menyetor berkas permohonan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas.
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Wawancara, identifikasi, verifikasi data, juga pengambilan data biometrik foto serta disidik jari.
  5. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas yang digunakan sekaligus memuat Izin Masuk Kembali.
  6. Penyerahan dokumen.

Demikianlah informasi mengenai syarat, biaya, cara mendapatkan KITAS dalam Indonesia. Semoga membantu, ya. 

AULIA ULVA

Artikel ini disadur dari Cara Mendapatkan KITAS di Indonesia untuk WNA Beserta Syarat dan Biaya

Related Articles

Back to top button