Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo

JAKARTA – Eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Majelis Hakim pun memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian.
Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang dimaksud terjerat pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk 2015-2022.
“Menyatakan eksepsi kelompok penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo tidak ada dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara melawan nama Suranto Wibowo,” kata Majelis Hakim dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa tentang perbuatan kliennya tidak ada ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter kemudian afiliasinya bukan dapat diterima. Pasalnya, hal yang disebutkan telah memasuki pokok perkara.
“Majelis menilai bahwa materi eksepsi telah dilakukan masuk materi pokok perkara sebab menyangkut tentang perbuatan apa yang digunakan dijalankan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan serta afiliasinya yang mana diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang mana disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara menghadapi kerusakan lingkungan.
“Menimbang bahwa melawan eksepsi kelompok penasihat hukum majelis tiada sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tugasnya menerbitkan RKAB terhadap pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mana mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk,” papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat mengadakan sidang dakwaan tindakan pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Sektor Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; kemudian Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.
“Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah 2015-2022,” kata JPU di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.





