Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Pelanggan Meminta Pertanggungjawaban
Jakarta – Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN) menyatakan akan mendampingi class action bagi konsumen yang dimaksud dirugikan oleh roti Okko (PT Abadi Rasa Food). Hal ini merupakan bentuk tindakan lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) yang dimaksud mengumumkan adanya zat senyawa berbahaya di komposisi roti Okko.
Mengenai keluhan kerugian yang digunakan disebabkan oleh komoditas roti Okko, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menghimbau terhadap konsumen lalu pelaku usaha kecil yang digunakan terdampak kemudian dirugikan oleh persoalan ini untuk segera melapor ke BPKN. Lembaga negara yang dimaksud sudah ada membuka posko pengaduan untuk konsumen lalu pelaku usaha yang tersebut mengalami kerugian, satu di antaranya jikalau ada konsumen yang dimaksud mengalami gejala sakit lalu membutuhkan pertolongan medis usai mengkonsumsi komoditas roti Okko.
Ini berarti konsumen yang mana dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan roti tersebut. Namun, Mufti mengingatkan, perlu dijalankan pengujian terlebih dahulu. Jika memang benar keluhan sakit yang dimaksud terbukti diakibatkan oleh konsumsi barang roti Okko, maka BPKN siap mendampingi konsumen untuk meminta-minta pertanggung jawaban perusahaan dan juga pemerintah.
“BPKN akan mendampingi melakukan class action untuk minta pertanggung jawaban perusahaan. Dan juga pemerintah pada hal ini BPOM lalu Kemenkes,” ujar Mufti pada saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Sebelumnya, BPOM telah lama merilis hasil uji komposisi natrium dehidroasetat pada komoditas roti Aoka (PT Nusantara Bakery Family) lalu roti Okko. Setelah diuji di laboratorium BPOM, roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan juga peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tak sesuai dengan komposisi pada pada waktu pendaftaran komoditas serta tak diantaranya BTP yang digunakan diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan juga Hubungan Warga BPOM melalui informasi resmi, disitir Rabu, 24 Juli 2024.
Pilihan Editor: Sandiaga Jaminan Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo
Artikel ini disadur dari Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban




