Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Seimbang milik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah keseluruhan penolakan serta penyampaian aspirasi yang diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform digital resmi untuk menyampaikan masukan juga aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mana mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh jumlah pengunjung serta partisipasi yang tersebut melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah terjadi menyampaikan keluhan dan juga protes, teristimewa dari bidang tembakau dan juga kelompok rakyat yang dimaksud menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua barang tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang dimaksud serupa sehingga bukan mampu dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu menyampaikan bahwa wacana kebijakan yang digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, juga lapangan usaha kretek secara keseluruhan.
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 serta RPMK bukan hanya sekali mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi rokok. Efek regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang digunakan mengatur standardisasi kemasan serta mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan item dan juga menguatkan bursa rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini mempunyai peluang dampak signifikan yang mana perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dimaksud dinilai dapat mempengaruhi bidang tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau. Namun yang dimaksud menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidaklah sehat juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya





