Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan juga Pelanggan

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait prospek pelanggaran konstitusi lalu hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang disebutkan bertujuan menyeragamkan kemasan produk-produk tembakau juga rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang digunakan turut mengatur hasil tembakau serta rokok elektronik tiada memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP juga RPMK yang disebutkan tidak ada konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tiada secara segera melanggar HAKI, serta tampaknya tak relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi masyarakat yang tersebut diselenggarakan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Aspek Kesehatan kemudian putusan MK, yang tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tiada mengikuti ketentuan hukum yang dimaksud sudah ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan kemudian putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan bukan cuma hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pengguna mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang digunakan jelas mengenai hasil mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang mana jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang sudah pernah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak merekan sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengoreksi kebijakan pelarangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi jualan maupun iklan barang tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi serta penerapannya yang mana masih kabur.
“Pelarangan ini tak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau tukang jualan yang tersebut telah lama berdiri sebelum adanya institusi lembaga pendidikan atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik



