Hal ini besaran upah KPPS pemilihan gubernur 2024

Ibukota –
Dalam pemilihan gubernur ini, penduduk di setiap wilayah akan memilih gubernur lalu delegasi gubernur, bupati dan juga duta bupati, juga walikota dan juga delegasi walikota, yang mana melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lama menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelaksana ad hoc pemilihan 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk personel juga pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan juga Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, mengutip dari data resmi, KPU telah terjadi menetapkan besaran pendapatan bagi Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk meyakinkan kesejahteraan kemudian semangat kerja para personel KPPS yang digunakan bertugas di serangkaian pemilihan.
Lalu berapa besaran pendapatan KPPS pemilihan kepala daerah 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024
Gaji untuk KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 sudah pernah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per pendatang per bulan
- – Gaji anggota KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
- – Gaji personel pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per pendatang per bulan
Selain gaji, para personel KPPS juga mendapatkan prasarana seperti konsumsi dan juga perlengkapan kerja lainnya untuk mengupayakan kelancaran tugas mereka.
Dengan upah penghasilan serta prasarana yang memadai, diharapkan para tenaga KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan juga demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, dan juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara juga sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi kontestan pemilu, pengawas TPS, PPS, serta PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024





