Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal pemerintahan
Jakarta – Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Keselamatan atau Kemenkopolhukam masih menyusun Daftar Inventarisasi Kesulitan atau DIM revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM Revisi UU TNI itu kembali dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024 pada Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat penyusunan DIM ini dipimpin oleh Deputi Area Sinkronisasi Hukum lalu HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Ditemukan usai rapat, Sugeng belum mau membuka isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
Menurut dia, substansi DIM itu masih bersifat rahasia. “Pembahasannya ini masih belum sanggup saya buka,” kata Sugeng ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Ibukota pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, isi pembahasan rapat penyusunan DIM RUU TNI itu hanya sekali untuk internal pemerintah. Apabila sudah ada selesai disusun, DIM yang disebutkan akan diserahkan kemudian dibahas di dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Adapun parlemen telah lama menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Kemenkopolhukam mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, untuk menyusun DIM RUU TNI.
Dalam tabel penyusunan DIM yang digunakan dilihat Tempo, semata-mata ada dua pasal pada draf revisi UU TNI yang mana dibahas. Pertama, Pasal 47 tentang perluasan wewenang prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Kedua, mengenai Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu.
Rapat penyusunan DIM pada 17 Juli tak lama kemudian itu tidaklah ada usulan ihwal pembaharuan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.
Sugeng mengaku tiada tahu persoalan usulan penghapusan larangan prajurit berbisnis di RUU TNI. “Bukan enggak dibahas, saya enggak tahu kalau hambatan itu. Saya tidak ada mampu bicara subtansinya,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, usulan penghapusan Pasal 39 huruf C tentang larangan berbisnis bagi prajurit TNI itu muncul dalam tengah-tengah penolakan masyarakat terhadap RUU TNI, ihwal perpanjangan masa jabatan juga perluasan wewenang militer di jabatan sipil.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini pertama kali muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Security (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU TNI pada 11 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah




