Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Hal ini Reaksi Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR
Jakarta – Sejumlah pihak menanggapi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dimaksud resmi menghentikan Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemecatan yang dimaksud tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan bukan hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.
“Presiden telah lama mengesahkan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat terhadap wartawan di dalam Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Berikut tanggapan dari berubah-ubah pihak terkait penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan bukan hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI:
1. Komnas Hak Asasi Individu atau Komnas HAM
Menanggapi penandatanganan Keppres pemecatan Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi pada keterangannya ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024, berharap tindakan yang disebutkan dapat berubah menjadi kesempatan di menguatkan komitmen pemerintah memerangi aktivitas kekerasan seksual.
“Yang merendahkan dan juga mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban dan juga memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Pramono, dikutipkan dari Antara.
Komnas HAM juga berharap Keppres yang dimaksud menjadi pengingat bagi setiap pejabat rakyat bahwa dia miliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan juga memenuhi hak asasi setiap warga negara, khususnya hak kaum perempuan.
“Dengan Keppres ini seharusnya tiada ada lagi toleransi dan juga impunitas bagi siapa pun pejabat umum yang digunakan terbukti melakukan langkah kekerasan seksual yang tersebut merendahkan harkat juga martabat perempuan,” kata Pramono.
2. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberhentikan dengan bukan hormat Hasyim Asy’ari dari KPU oleh sebab itu tindakan asusila. Komnas Perempuan berharap persoalan hukum yang dimaksud berubah menjadi pelajaran bagi semua pihak. Komnas Perempuan berharap persoalan hukum asusila yang digunakan dilaksanakan Hasyim berubah menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.
“Kami mengharapkan perkara Hasyim Asy’ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya tahapan ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, dan juga penegakan etika pelopor Pemilu, juga penyusunan mekanisme pencegahan dan juga penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya merancang pilpres yang mana bebas dari kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, terhadap wartawan.
3. Komisi II DPR
Komisi DPR bidang di negeri, sekretariat negara, juga pemilihan atau Komisi II DPR turut menanggapi Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan Hasyim bisa jadi dijerat pidana. “Bisa cuma dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kaya Junimart terhadap wartawan, Rabu, 3 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Pihaknya mengemukakan Keppres pemecatan Hasyim telah sesuai dengan putusan DKPP. Komisi II DPR akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim. Ia mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU secepatnya. Hal itu penting akibat KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.
“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang mana sejalan dengan Keppres Pengangkatan di tempo yang digunakan singkat sebagai aktivitas lanjut langkah DKPP yang digunakan memberhentikan dengan tidak ada hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari,” kata dia.
Sebelumnya pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI pada putusannya memberikan sanksi pemberhentian masih Hasyim Asy’ari dari kedudukan Ketua merangkap anggota KPU RI, sebab persoalan hukum dugaan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta-minta Presiden untuk mengganti Hasyim pada kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Artikel ini disadur dari Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR




