Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis dan juga Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, juga anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai sejumlah pro dan juga kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tiada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di tempat Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan juga kebugaran perempuan yang mana disunat. Yakni, dengan tidak ada melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di tempat kalangan penduduk Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tak diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun dermis yang dimaksud menutupi kelamin yang mana dapat menghambat saluran berkemih kemudian menyisakan urine di area dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengambil dari laman Kemen PPPA.






