Warga Penanggulangan Bencana Tolak Ormas Keagamaan Terlibat Kelola Tambang
Jakarta – Warga Penanggulangan Bencana Tanah Air atau MPBI menolak organisasi komunitas atau ormas keagamaan terlibat pada pengelolaan tambang. Ketua Umum MPBI Avianto Amri mengemukakan pengelolaan tambang semestinya dikelola oleh institusi yang tersebut miliki pengalaman panjang juga kompetensi tinggi.
“Mengelola pertambangan adalah tugas yang memerlukan keahlian khusus, yang dimaksud tidak ada dimiliki oleh kebanyakan ormas,” katanya di penjelasan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
Dia menyebut, ormas keagamaan bukan mempunyai rekam jejak ihwal mengatur bisnis pertambangan. Sebaliknya, kata Avianto, mayoritas ormas keagamaan justru miliki rekam jejak yang kuat pada penanggulangan bencana.
Hal itu dibuktikan dengan beraneka acara ormas keagamaan yang digunakan mendampingi warga untuk mengurangi kemudian siap siaga pada menghadapi bencana.
Selain itu, ujarnya, ormas keagamaan kerap mendampingi masyarakat untuk mengantisipasi pembaharuan iklim, kemudian melakukan tanggap darurat juga pemulihan.
Karena itu, adanya konsesi izin perniagaan pertambangan dari pemerintah untuk ormas keagamaan menyebabkan MPBI takut dan juga prihatin. Berdasarkan studi, pertambangan miliki kemungkinan besar menghancurkan lingkungan.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan atau KLHK mencatat, laju deforestasi hutan ke 2018-2019 mencapai 0,47 jt hektare. Sementara laju reforestasi di periode yang mana serupa cuma 3,1 ribu hektare. Adanya ketimpangan itu menunjukkan eksploitasi alam berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Terutama apabila dikelola oleh pihak yang dimaksud tidaklah miliki pengalaman serta kompetensi,” ucapnya.
MPBI meminta seluruh lembaga kemanusiaan serta kelompok komunitas untuk terlibat di upaya pencegahan sekaligus edukasi di dalam lingkungan sekitar pertambangan. “(MPBI) mengupayakan diwujudkan judicial review terkait PP Nomor 25 Tahun 2024 untuk mengkaji tambahan lanjut urgensi dan juga dampak (tambang),” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah lama mengizinkan ormas keagamaan untuk mengurus wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana merupakan inovasi menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara.
Kebijakan bagi-bagi konsesi izin tambang ini menuai beragam reaksi dari beberapa jumlah ormas. Ada yang digunakan menerima, ada pula yang tersebut menolak. Di antaranya Nahdlatul Ulama atau NU yang dimaksud sudah ada menyatakan menerima konsesi izin tambang itu.
Terbaru, Pimpinan Pusat Muhammadiyah di rapat pleno pertengahan Juli sesudah itu sudah ada memutuskan akan menerima izin bisnis pertambangan tersebut.
Sementara beberapa orang ormas menolak. Mereka di antaranya Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), Forum Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja dalam Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, dan juga Jaringan Gusdurian.
Pilihan editor: Mahfud Md Bilang Tak Ada Tawaran Masuk Kabinet Prabowo
Artikel ini disadur dari Masyarakat Penanggulangan Bencana Tolak Ormas Keagamaan Terlibat Kelola Tambang






