Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

JAKARTA – Harvey Moeis tiba pada ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan dalam lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di area lobi Gedung Pengadilan Negeri Ibukota Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.
Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi serta borgol yang mana ia kenakan.
Sebelum duduk pada kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk di area kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di tempat kursi Terdakwa.
Sidang yang disebutkan terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, juga Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi kemudian Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan pada sidang dakwaan terhadap Kepala Sektor Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; serta Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis serta Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat di perbuatan pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kecacatan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kecacatan lingkungan baik pada pada kawasan hutan maupun di dalam luar Kawasan Kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah, Tbk, sebagai kerugian ekologi, kerugian sektor ekonomi lingkungan, dan juga pemulihan lingkungan,” paparnya.






