Bisnis
KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen

Ibukota Indonesia –
Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengungkapkan, tingkat keterisian gudang beku di Pulau Jawa masih mempunyai kapasitas untuk menampung ikan-ikan hasil tangkapan nelayan.
Dirjen Menguatkan Daya Saing Barang Kelautan serta Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo pada keterangannya di Jakarta, hari terakhir pekan mengatakan, dari 931 gudang beku yang dimaksud tersebar dalam Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.
"Hasil pantauan tim di lapangan keterisian gudang beku ke bawah 50 persen, artinya normal," ujar Budi.
Budi menegaskan pada waktu ini pemilik ikan juga mempunyai strategi dagang untuk berjualan produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, ruang penyimpanan dingin atau cold storage berkorelasi dengan strategi usaha setiap-tiap perusahaan.
"Barang akan dilepas di mana secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.
KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan di dalam gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola ruang penyimpanan dingin dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar.
Selain itu, modeling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) mampu berubah jadi benchmarking akibat ikan didaratkan ke zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan ke gudang pendingin dalam Pulau Jawa.
"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi komponen baku bidang serta konsumsi," jelasnya.
Guna memaksimalkan penyerapan ikan ke pada waktu panen tinggi sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan, yang mana ditujukan untuk membantu nelayan di mengakses permodalan juga dapat digunakan sebagai upaya untuk merawat kestabilan nilai ikan.
Langkah lain yang digunakan dilaksanakan di mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja sebanding distribusi dari pusat produksi ke sektor pengolahan.
"Pada pada waktu tarif turun ikan dapat disimpan kemudian dijual pada waktu nilai ikan sudah pernah membaik (tunda jual), SRG ini inisiatif kolaborasi lintas sektor, teristimewa dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga menjamin kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang dimaksud ketat, dan juga belaka diperbolehkan khususnya untuk jenis ikan yang digunakan tidaklah ada di dalam perairan Indonesia.
Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan jumlah kemudian nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 turun setiap-tiap sebesar 51 persen dan juga 38 persen jika dibandingkan dengan periode yang sejenis tahun 2023.
Budi menambahkan, pelaksanaan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan telah terjadi terintegrasi dengan Tanah Air National Single Window (INSW) kemudian diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas juga Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.
"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.
Artikel ini disadur dari KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen






