KKP menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Negara Malaysia ke Tanah Air

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan kemudian Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menggagalkan pemasukan ikan secara ilegal dari Tanah Melayu ke Nusantara dalam wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tim kita yang digunakan di dalam Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang digunakan melakukan pemasukan ikan dari Negara Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Tanah Air dan juga Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka itu menggunakan bendera Indonesia juga sewaktu masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Negara Malaysia ini jelas pelanggaran, tiada ada dokumen sebanding sekali juga pada hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono pada konferensi pers dalam Jakarta, Senin.
Dia menambahkan ikan hasil penyitaan yang disebutkan akan diberikan ke yayasan yatim piatu dalam sekitar lokasi penangkapan seperti yang KKP telah lakukan sebelumnya.
"Ikan-ikan sitaan yang mana dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan terhadap yayasan yatim piatu di seputaran tempat kejadian tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan pemasukan ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.
"Ada dua yang tersebut nanti akan dikenakan, teman-teman di dalam UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang mana jelas pertama mereka itu tidaklah menggunakan izin, itu nanti dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, dapat juga nanti terkait dengan pemasukan barang barang perikanan itu juga bisa saja kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kita dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang ditemukan telah dilakukan memenuhi kondisi atau tidak," kata Teuku Elvitrasyah.
Pengawas perikanan menerima informasi dari penduduk terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Tanah Melayu juga kemudian diwujudkan persiapan ke Sebatik, Daerah Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pihak PSDKP melakukan pemantauan, juga sewaktu kapal yang disebutkan dari Tanah Melayu masuk ke perairan Indonesia, PSDKP segera melakukan pengejaran lalu penghentian. Ikan-ikan yang mana dibawa pelaku dari Negara Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tak memiliki dokumen sertifikat kesehatan.
Penindakan terhadap pemasukan ikan secara ilegal dari Tanah Melayu ke Indonesia ini menjawab keresahan rakyat serta pelaku usaha Indonesia terkait dengan adanya kapal-kapal yang menyebabkan masuk ikan secara ilegal dari Malaysia.
Berdasarkan penelitian di lapangan ikan-ikan yang dimaksud merupakan jenis ikan pelagis yang juga ditangkap dalam perairan Indonesia, kemudian dibawa masuk ke Negara Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual di dalam perbatasan.
PSDKP KKP benar-benar mengawal perairan Indonesi terkait dengan pengolahan sumber daya kelautan serta perikanannya.PSDKP hadir untuk meyakinkan tak terjadinya pencurian-pencurian ikan pada wilayah perbatasan seperti ke wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Kami tak tinggal diam, kami tidaklah berhenti disini, kita terus akan berkarya melindungi kedaulatan bangsa ini terkait dengan pelanggaran sumber daya kelautan juga perikanan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono.
Artikel ini disadur dari KKP menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia






