KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan ada empat titik rawan penyelundupan benih benur lobster atau BBL.
Empat titik rawan penyelundupan itu, kata Pung, yakni berada ke pengepul BBL, pelabuhan penyeberangan, pintu mengundurkan diri dari bandara, juga jalur laut. “Beberapa tempat kami sudah ada bisa saja melakukan operasi terkait dengan penertiban maupun operasi penggagalan penyelundupan benih lobster,” kata Pung di KKP, Gambir, Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Dia menunjukkan perkara penangkapan kurir yang tersebut melakukan penyelundupan melalui Cilacap, Jawa Tengah; juga Banyuwangi, Jawa Timur. Namun tindakan hukum penyelundupan ini, kata Pung, berada ke beberapa tempat lain, seperti dalam Jambi, Palembang, juga Batam. Ada juga Bangka Belitung, Lombok, Banyuwangi, Kepulauan Riau, Yogyakarta, juga Cilacap.
Dalam upaya menggagalkan penyelundupan tersebut, personel PSDKP harus bekerja sebanding dengan aparat dari TNI Angkatan Laut lalu kepolisian, Bea Cukai, dan juga Badan Ketenteraman Laut. Dia mengkaji kolaborasi lintas aparat itu untuk mempertahankan aset negara, yakni BBL. “BBL ini berubah menjadi barang yang seksi. Narasumber daya BBL ini luar biasa, nilainya bahkan bukan murah,” tutur dia.
Selain nilai yang menggiurkan, BBL, bahkan menurut Pung, bibit lobster itu dijuluki sebagai “narkoba hidup”. Alasannya nilai tukar benih lobster mempunyai nilai yang mana cukup tinggi serta total sumber daya BBL ke Negara Indonesia sangat banyak.
“Tahun-tahun sebelumnya kami pernah menangkap itu yang tersebut dalam Batam senilai Mata Uang Rupiah 31 miliar pada satu penangkapan,” ucap Pung. Artinya, menurut dia, prospek BBL ini berubah menjadi perhatian KKP. Perhatian terhadap BBL ini akibat sejauh ini sumber daya itu hilang sebab berlangsung penyelundupan.
Dalam tindakan hukum penyelundupan, ia menjelaskan, khasiat negara hilang dikarenakan tak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak. “KKP hadir untuk memanfaatkan tersebut. Ada hasil untuk negara dari BBL. Yang tadinya lolos begitu saja, kita tak memperoleh manfaat. BBL yang ada secara langsung dibawa ke luar negeri,” ucap dia.
Sebelumnya Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan 16.000 ekor BBL pada Rabu, 12 Juni 2024. Bersama regu PSDKP, dia menangkap pria berinisial FAS, 31 tahun, jika Tasikmalaya.
FAS ditangkap dengan barang bukti BBL terdiri dari 2.400 ekor BBL jenis mutiara juga 13.600 ekor jenis pasir yang dimaksud dikemas pada 16 boks. Saat itu beliau mengaku sebagai kurir berhadapan dengan perintah seseorang berinisial O dalam Pangandaran, Jawa Barat. Dia mendapatkan imbalan senilai Simbol Rupiah 500.000 sampai Mata Uang Rupiah 1 jt di sekali kirim.
Sementara penangkapan di Banyuwangi, Satgas SFQR menangkap HS, 46 tahun lalu MS (63). Keduanya akan menyelundupkan BBL banyaknya 9.244 ekor. Keduanya ditangkap setelahnya dipantau berada ke salah satu rumah warga pada Grajagan, pada Ahad, 2 Juni lalu. Keduanya ditangkap ketika akan mengakibatkan BBL ilegal ini dengan mobil.
Artikel ini disadur dari KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster




