Terima 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, KPK: Yang Dinyatakan Lengkap 18.706 Laporan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah terjadi menerima 92,98 persen dari 20.462 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029. Namun, jumlah keseluruhan LHKPN yang dimaksud tiada semuanya dinyatakan lengkap.
“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah lama menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang mana disampaikan oleh para calon legislatif,” kata Tessa yang mana diambil Rabu (4/9/2024).
“Dari jumlah keseluruhan tersebut, yang mana sudah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,” sambungnya.
Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang digunakan belum melaporkan LHKPN mereka.
“Khususnya yang digunakan belum menyampaikan LHKPN serta yang mana mengalami pembaharuan nama calon legislatif terpilih yang digunakan mengalami pergantian, baik sebab mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ucapnya.
Sebelumnya, caleg terpilih pada pemilihan raya 2024 terancam tak bisa saja dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan yang dimaksud termuat di Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di Pasal 51, calon terpilih yang mana bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang dimaksud berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).



