Koridor Ekologi Jadi Keutamaan UU KSDAHE, Hal ini Contoh Koridor Satwa di Tanah Air
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa salah satu hal penting di pemeliharaan satwa liar yang harus berubah menjadi perhatian adalah keberadaan koridor satwa. Oleh oleh sebab itu itu, Undang-Undang Konservasi Informan Daya Alam, Hayati, serta Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang disahkan pekan setelah itu mengatur koridor ekologi.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistem (Dirjen KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan koridor satwa berfungsi sebagai jalur alami bagi pergerakan satwa liar. Koridor ini penting sebagai akses untuk satwa berpindah antarhabitat dengan aman.
“Koridor juga tidaklah cuma menghubungkan antarhabitat, tetapi juga memberikan ruang untuk gene-flow di pada suatu populasi,” kata Satyawan melalui arahan tertoreh untuk Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat dan juga pemerintah setuju mengesahkan UU KSDAHE pada Selasa, 9 Juli lalu. Undang-undang ini merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
Revisi undang-undang ini dianggap mendesak lantaran meningkatnya beberapa orang persoalan konservasi. Konflik antara satwa liar dan juga manusia, misalnya, terus melonjak. Selama periode 2022-2023 konflik satwa-manusia tercatat sejumlah 1.499 kejadian.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau koridor satwa liar dapat berkontribusi pada tiga unsur untuk menstabilkan populasi. Faktor pertama berbentuk kolonisasi, yaitu hewan dapat berpindah serta menempati area baru ketika sumber makanan atau sumber daya alam lainnya kurang dalam habitat intinya. Kedua adalah migrasi atau spesies yang digunakan berpindah secara musiman dapat melakukannya dengan lebih tinggi aman lalu efektif bila bukan mengganggu hambatan penyelenggaraan manusia. Adapun unsur ketiga adalah meningkatkan keragaman genetik dengan memudahkan satwa menemukan pasangan baru sekaligus menghindarkan perkawinan sekerabat atau inbreeding.
“Dengan adanya koridor ekologi maka dapat meningkatkan ketersediaan habitat yang aman bagi satwa, lalu juga merupakan penghubung habitat-habitat yang dimaksud terpisah,” kata Satyawan. “Sehingga menurunkan pergerakan satwa ke areal pemukiman warga maupun areal aktifitas manusia lainnya seperti perkebunan kemudian pertanian.”
Satyawan mengatakan, pembuatan koridor ekologi ini juga harus dibarengi dengan komitmen untuk
melakukan monitoring yang tersebut melibatkan semua pihak, salah satunya masyarakat. Dia memperlihatkan Koridor Bentang Alam Bukit Tigapuluh pada Kota Tebo serta Kota Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang tersebut merupakan merupakan kesatuan habitat yang tersebut terdiri dari wilayah Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan juga fungsi kawasan hutan di dalam sekitarnya. “Koridor ini untuk gajah, orangutan, harimau,” ujarnya.
Contoh lainnya adalah Koridor Trumon. Koridor alam pertama dalam Provinsi Aceh ini dibangun dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepanjang 2,8 kilometer, dengan luas total 2.700 hektare. “Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang mana merupakan hutan tropis pegunungan pada bagian utara lalu Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagian selatan untuk orangutan dan juga harimau,” kata Satyawan.
Ada pula koridor satwa ke kawasan konservasi, yaitu antara Taman Nasional Berbak Sembilang juga Suaka Marga Satwa Dangku ke Sumatera Selatan untuk jalur harimau, konstruksi terowongan perlintasan gajah dalam ruas jalan tol Dumai-Pekanbaru dalam Riau, juga penyelenggaraan terowongan perlintasan satwa liar pada ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).
Artikel ini disadur dari Koridor Ekologi Jadi Prioritas UU KSDAHE, Ini Contoh Koridor Satwa di Indonesia


