KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023

DEPOK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati mencatatkan ada 59 tindakan hukum terkait penculikan hingga langkah pidana perdagangan orang (TPPO) anak dengan modus adopsi ilegal . Tim rentan yang tersebut disasar adalah ibu-ibu muda.
“Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 tindakan hukum pada KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati untuk wartawan di dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa tindakan hukum TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antardaerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang digunakan bermasalah.
“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah ia menyasar kelompok yang digunakan rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko kemudian lain sebagainya,” jelasnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil lalu relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang dimaksud tergiur oleh iklan pada waktu ini Facebook, mungkin saja dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang digunakan akhirnya tersasar,” sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mana mulai memanfaatkan teknologi, Ai mengumumkan KPAI berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri hingga Kominfo untuk takedown lalu investigasi saintifik untuk mengetahui operasinya sejauh mana.
“Kita kerja serupa dengan Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah ada dilakukan. Jadi hal itu yang digunakan KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi lebih lanjut lanjut,” ungkapnya.





