KPAI Tegaskan Adopsi Ilegal Bisa Dijerat UU TPPO Jika Ambil Manfaat Jual Beli Bayi

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. KPAI pun mengimbau agar berhati-hati di mengadopsi anak.
“Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa,” ujar Ai Maryati terhadap wartawan di dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
“Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang digunakan kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah ada mampu border less ke luar negeri pun dapat kalau telah masuk pada kategori teknologi,” sambungnya.
Maryati mengimbau agar publik hati-hati pada menerima adopsi anak walaupun tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.
“Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang tersebut mengadopsi itu terjerat undang-undang akibat ia menerima anak ini meskipun tujuannya mulia sebab konteksnya ini terlihat TPPO,” ucapnya.
Maryati mengumumkan ada 59 perkara terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. “Ya kalau dari beberapa yang digunakan disampaikan 2023 ada 59 perkara di tempat KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” papar Maryati.
Dia menekankan bahwa perkara TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan, melibatkan antar wilayah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang tersebut bermasalah.
“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang mana terjadi selain melibatkan antar tempat ia menyasar kelompok yang tersebut rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana merekan korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko lalu lain sebagainya,” tuturnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil serta relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang tersebut tergiur oleh iklan ketika ini Facebook, kemungkinan besar dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang digunakan akhirnya tersasar,” pungkasnya.





