KPK Batal Panggil Kaesang sebab Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Politik, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemanfaatan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak mampu memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi di persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun orang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang hedon juga flexing ditangkap, Mario dengan mengakibatkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta lalu jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang oleh sebab itu beliau bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi bisa saja melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan belaka krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa saja diproses maka nanti bisa jadi setiap pejabat memohon pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.




