KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati

JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK sudah ada menjalankan tugas juga fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak mengamati adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang mana dilaksanakan KPK dalam kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidaklah ada tendensi dalam luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, kelompok penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terdiri dari uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa tidaklah menyebutkan secara detail mengenai jumlah total uang tunai yang mana disita. Termasuk jenis mata uang yang tersebut dilaksanakan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang dimaksud digeledah yang dimaksud berada di tempat kawasan Ibukota Indonesia Selatan. Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan terkait perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada Hari Jumat tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pelopor negara berinisial AHI di dalam wilayah Ibukota Selatan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di area Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.






