KPK Geledah Rumah Dinas serta Kantor Pimpinan Daerah Situbondo terkait Dana PEN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) serta Kantor Kepala Daerah Situbondo , Jawa Timur. Penggeledahan yang disebutkan berkaitan dengan pengutusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga pengadaan barang serta jasa dalam otoritas Wilayah Situbondo.
Perihal giat penggeledahan yang disebutkan pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Baca juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di tempat PT Jasindo
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung pada waktu ini dalam Situbondo,” ujar Tessa di keterangannya, Rabu (28/8/2024).
“Untuk lokasi yang tersebut disampaikan oleh Penyidik sementara di dalam rumah dinas lalu kantor bupati,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan korupsi baru terdiri dari dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan dunia usaha nasional (PEN) dan juga pengadaan barang serta jasa di dalam Daerah Situbondo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan persoalan hukum yang dimaksud terjadi pada 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 sudah pernah malakukan penyidikan dugaan TPK terdiri dari penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang tersebut mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN juga pengadaan barang kemudian jasa di dalam otoritas Wilayah Situbondo,” kata Tessa yang digunakan dikutip, Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan pihaknya telah lama menetapkan dua terdakwa pada penyidikan tindakan hukum tersebut. Mereka berinisial KS dan juga EP.
“Keduanya merupakan Penyelenggaraan Negara eksekutif Kota Situbondo,” ucapnya.
Tessa belum menjelaskan lebih banyak detail identitas dari pihak yang dimaksud ditetapkan terdakwa itu. Menurutnya, identitas juga kontruksi perkara akan disampaikan dengan penangkapan para tersangka.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dimaksud dijalankan oleh para terperiksa akan kami umumkan ketika penyidikan perkara ini telah lama dirasakan cukup,” ucapnya.






