KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang digunakan dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar di area 435.089 tempat pemungutan pendapat (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan datang melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS mampu (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di tempat Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Individu KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden dan juga legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum dan juga tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan gubernur 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 bukan seberat pemilihan raya 2024. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata sekadar yang mana harus merekan hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pendapat pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini mampu disampaikan untuk rakyat biar warga mengetahui sejak awal honorarium yang mana diterima dengan masa kerja selama kurang lebih besar 1 bulan,” pungkasnya.





