KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Ibukota 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi persoalan tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Sosialisasi yang dimaksud khususnya diberikan untuk partai-partai politik.
Salah satu aturan yang tersebut disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pengurus juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan untuk partai urusan politik juga pemangku kepentingan terkait pendaftaran akan datang calon” kata Ketua KPU DKI DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui informasi tercatat pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu telah terjadi dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur lalu perwakilan gubernur DKI Ibukota tahun 2024 mempunyai dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan juga dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai kebijakan pemerintah dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPRD. Selain itu, merek juga dapat mendaftarkan pasangan calon apabila miliki 25 persen dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya persoalan batas usia, sekolah terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken oleh sebab itu adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
MA mengubah prasyarat usia pencalonan bukan lagi dihitung pada ketika pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
KPU pun mengakomodir putusan MA yang dimaksud di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pasal 15 yang mana mengatakan bahwa kondisi usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Pemimpin wilayah juga Wakil Kepala daerah juga 25 tahun tahun untuk Calon Kepala Daerah kemudian Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Walikota lalu Wakil Walikota sebagaimana dimaksud di pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Artikel ini disadur dari KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba





