Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang juga Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengatur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dimaksud diusulkan oleh beberapa Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu rencana dari Munaslub yang disebutkan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia meninjau upaya ini telah terjadi menciptakan situasi yang dimaksud mengancam keharmonisan organisasi Kadin di tempat seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah pada memulai pembangunan perekonomian yang mana inklusif dan juga berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Sektor Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pelaku bisnis dan juga mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) kemudian ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di tempat mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan langkah sama-sama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU juga menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang digunakan tertuang di dalam dalamnya, serta itu pun pasca diberikan dua kali peringatan tegas tercatat yang digunakan tidak ada diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah total Kadin Provinsi dan juga setengah dari jumlah keseluruhan Anggota Luar Biasa.
“Sampai pada waktu ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan keras terkait adanya pelanggaran yang dimaksud diadakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tempat tingkat Provinsi maupun di dalam Kabupaten/Kota, lalu seluruh Anggota Luar Biasa tetap saja solid kemudian bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan tidak ada memperkuat Munaslub yang dimaksud sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.






