Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI dalam Lampung, PBHI: Adili Pelaku di dalam Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI ketika penggerebekan judi sabung ayam di tempat Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Wilayah Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan juga Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin serta Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang dimaksud menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, juga perilaku anggota TNI di tempat ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian dan juga dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukanlah belaka dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri kemudian anak korban.
PBHI mencatatkan tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 perkara kekerasan yang dimaksud meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari persoalan hukum kejahatan sipil yang mana ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang mana dilaksanakan anggota TNI nyaris tak pernah diadili pada Peradilan Umum dan juga tetap memperlihatkan di area Peradilan Militer. Hal ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan juga konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk melakukan konfirmasi anggota TNI tiada masuk ke ranah sipil lalu tunduk pada hukum sipil di aktivitasnya di tempat ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus meyakinkan 2 oknum TNI di dalam Lampung yang mana berbuat kejahatan umum masih diadili pada Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah di area Peradilan Militer.
“Jika tiada dilakukan, maka terjadi impunitas yang tersebut menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan penduduk umum yang berada pada kedudukan terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI setiap saat didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan oleh sebab itu kesalahan pribadi, tak ada komando apalagi operasi.






