Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

JAKARTA – PimpinanPusat ( PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Muhammadiyah pun memohonkan aturan yang disebutkan dicabut.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada akun X-nya yang tersebut dilihat Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menilai pelarangan yang disebutkan merupakan tindakan yang digunakan diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila serta kebebasan beragama.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, kemudian hak asasi manusia,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang mana memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah dilakukan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga semata-mata dilaksanakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan pengaplikasian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.





