Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah ada lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya sebab dianggap sangat tidak ada efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah kemudian tujuan DPA menjadi tidak ada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, juga wewenang lebih banyak jelas,” katanya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidaklah kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu majelis pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan terhadap presiden, yang tersebut selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih banyak efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tiada efektif lantaran pada praktiknya tidak ada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang tersebut seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan mereka itu miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih banyak efisien oleh sebab itu secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial pada masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan juga evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang digunakan batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas lalu fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di area dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





