Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tiada akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang jelas, bukanlah perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang dimaksud dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang benar menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat kedudukan dalam 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang digunakan bisa jadi diduduki TNI bergerak dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru bukanlah perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara terlibat tak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei di webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang mana diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang benar sudah ada menduduki jabatan pada lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang tersebut dipegang oleh prajurit TNI berpartisipasi itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya belaka itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan di UU. Itu pun tidak ada ujug-ujug kami sanggup masuk, ada asesmen kemudian permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, pada waktu ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah pernah memerintahkan agar prajurit TNI terlibat yang menduduki jabatan sipil pada luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses pada internal TNI terkait administrasi kemudian pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, masyarakat sabar menanti sampai aturan selesai agar prajurit yang mana berdinas dalam luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang dimaksud menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang tersebut mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah ada mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah ada tiada menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang dimaksud dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara secara langsung antara partisipan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang benar bukan cukup kalau hanya saja 1 jam, tiada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa jadi mengamati pandangan publik serta begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut pimpinan ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang mana terjadi di area berbagai kota pada Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa jadi menjadi jembatan komunikasi yang tersebut baik terkait UU TNI yang tersebut baru semata disahkan. “Kami mengamati perlu adanya dialog antara publik dengan pihak TNI secara secara langsung terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, pada antaranya dari mahasiswa, aktivis juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh sebab itu, para kontestan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di tempat YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah lama menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir pada siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli juga jurnalis yang tersebut berfokus pada bidang strategi dan juga pertahanan di tempat Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang berdiri pada 2019 lalu juga bergerak menerbitkan buku juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) lalu juga kompetisi opini publik.





