Nasional

Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala telah lama diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Pemberhentian ini diadakan menyusul Hasan Basri Sagala sudah pernah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai akan datang calon duta gubernur yang dimaksud akan mendampinginya.

Hal itu sudah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. “Hasan Sagala sudah mencalonkan diri sebagai calon duta Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie pada Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Anna menjelaskan, surat kebijakan pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan, di rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Sektor Administrasi lalu Good Government juga Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah ada mengesahkan SK Pemberhentian. Jadi mulai Hari Senin (26/8/2023) Hasan Sagala telah tidak lagi Tenaga Ahli Menteri Agama juga bukan diperkenankan menggunakan segala atribut yang digunakan berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelasnya.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di dalam lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun oleh sebab itu mengambil bagian di konstestasi Pilgub Sumut ia diketahui sudah pernah mundur dari NU.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah ada mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button