Nasional

Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres juga Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka memohon agar adanya pemisahan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) kemudian pemilihan legislatif (pileg).

Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang tersebut diselenggarakan di dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Mingguan (25/8/2024). “PKB menggalakkan pada Pemilihan Umum 2029 yang akan datang, pemilihan presiden serta pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh pada waktu jumpa pers.

Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu sanggup diterapkan pada Pilpres 2029.

“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang mana sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang akan datang,” tutur Nihayatul.

Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lalu Dewan Keselamatan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga meminta-minta negeri Israel melaksanakan hasil tersebut.

“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga Dewan Ketenteraman PBB Untuk mengeksekusi tindakan International court of justice yang dimaksud mengakui Palestina adalah negara juga memaksa tanah Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.

Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB mengajukan permohonan pemerintah tegas menindak praktik judi online juga pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu diadakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.

“Sehingga kita tak hanya sekali melarang tapi juga melakukan sekolah untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button