Masa Pekerjaan Tim PPHAM Belum Diperpanjang, Kemenkopolhukam Bilang Instruksi Presiden Masih Berlaku
Jakarta – Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Security atau Kemenkopolhukam menerbitkan kata-kata mengenai alasan belum melanjutkan masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Deputi Sektor Sinkronisasi Hukum dan juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, perpanjangan masa tugas Tim PPHAM masih pada pembahasan.
Sugeng tidaklah menjelaskan detail telah sejauh mana pembahasan ihwal perpanjangan masa tugas Tim PPHAM itu. Namun, menurut dia, pada waktu ini masing-masing kementerian dan juga lembaga sudah ada mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Jadi kalau permasalahan pemulihan Tim PPHAM, per individu kementerian lalu lembaga telah mendapatkan instruksi presiden,” kata Sugeng ditemui ke Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Sugeng mengatakan instruksi presiden itu yang dimaksud sekarang ini berlaku bagi kementerian kemudian lembaga terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan bahwa instruksi presiden untuk 19 kementerian atau lembaga itu bukan memiliki batas waktu.
“Jadi kalau itu dianggap belum selesai, mestinya terus dilanjutkan,” ucap Sugeng.
Masa tugas Tim PPHAM sudah pernah habis pada 31 Desember 2023. Tim Peneliti PPHAM dibentuk Presiden Jokowi pada tahun lalu. Tim ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang dimaksud terbit 15 Maret 2023.
Presiden menginstruksikan untuk 19 kementerian serta lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang dimaksud diperlukan secara terkoordinasi kemudian terintegrasi sesuai tugas, fungsi, lalu kewenangan setiap untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.
Tim Pengamat PPHAM ini terdiri berhadapan dengan Tim Pengarah dan juga Tim Pelaksana yang dimaksud beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, juga mantan anggota Tim PPHAM. Tim ini beranggotakan 46 pendatang dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.
Belum diperpanjangnya masa tugas Tim PPHAM ini mendapat desakan dari Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan pihaknya telah terjadi menemui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa kerja Tim PPHAM.
“Karena Tim PPHAM ini kan belum bekerja optimal dengan masa kerja yang digunakan sangat pendek, sehingga kami merekomendasikan itu diperpanjang,” kata Anis terhadap Tempo, 6 Juni 2024.
Anis mengungkapkan Komnas HAM juga memohonkan kejelasan nomenklatur pemulihan untuk penderita pelanggaran HAM berat. Hal ini untuk kejelasan apakah pemenuhan hak korban atau ahli warisnya, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pemulihan trauma sudah ada diberikan layak.
Mantan anggota Tim PPHAM, Amiruddin Al Rahab, menyayangkan belum adanya perpanjangan masa kerja Tim PPHAM. Ia mengungkapkan Tim PPHAM memang sebenarnya tidak ada bisa saja bekerja maksimal dengan terbatasnya waktu kerja. Apalagi Tim PPHAM mengkoordinasikan 19 Kementerian kemudian Lembaga untuk memantau pemulihan hak korban.
“Begitu tak diperpanjang implikasinya apa? 19 Kementerian itu tiada ada kelompok pemantaunya sehingga pemenuhan hak orang yang terdampar bukan jalan,” kata Amiruddin.
EKA YUDHA SAPUTRA
Artikel ini disadur dari Masa Tugas Tim PPHAM Belum Diperpanjang, Kemenkopolhukam Bilang Instruksi Presiden Masih Berlaku




