Megawati Digugat Kader PDIP di dalam PN Ibukota Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati kemudian jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah pernah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri lalu kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab melawan semua surat rekomendasi PDIP yang dimaksud mencalonkan para akan datang calon kepala wilayah (cakada) pada berbagai provinsi serta kabupaten/kota di dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah terjadi berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah ada berakhir maka seharusnya dilaksanakan kongres. Sehingga tak lagi berwenang untuk mengangkat serta melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tak sah serta cacat hukum yang digunakan harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang menyusun kemudian melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 lalu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan tidaklah benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dimaksud harus diluruskan dengan membatalkan tindakan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi kemudian Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh sebab itu tidaklah sesuai prosesur AD/ART kemudian adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.



