Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia memandang ada sederet permasalahan di langkah-langkah penyusunan Undang Undang Konservasi Narasumber Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya (KSDAHE) yang dimaksud disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan penduduk kemudian kurang transparan.
“Sejumlah organisasi penduduk sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. otoritas juga DPR patut ditengarai telah terjadi mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna pada rute penyusunan kemudian pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Tanah Air melalui keterang tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang dimaksud mengeklusi rakyat adat serta komunitas lokal pada pemeliharaan ekosistem. Pemerintah lalu DPR tak mengakomodasi usulan penduduk sipil agar menegaskan adanya pengakuan, partisipasi, serta pelindungan warga adat serta komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang mengatakan peran juga masyarakat, diantaranya penduduk adat, kata Sekar, itu hanya sekali formalitas belaka. Sebab, langkah-langkah penetapan kawasan konservasi di UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik dikarenakan berada dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat berisiko memicu konflik dengan penduduk setempat yang dimaksud kehilangan ruang hidup kemudian tempat beraktivitas. Watak yang tersebut sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana di UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berisiko menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang dimaksud diratifikasi pemerintah Indonesia pada UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang mana erat juga berciri tradisional beberapa penduduk asli serta komunitas setempat, yang digunakan berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim serta Energi Greenpeace Negara Indonesia menambahkan, poin bermasalah lainnya di UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi juga karbon.
Menurut Hadi, ketentuan persoalan itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, mungkin mencemari juga merusak lingkungan, kemudian mengganggu lingkungan pada area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, termasuk hydro juga geothermal, membutuhkan pengawasan yang berjauhan lebih tinggi ketat mengenai analisis risiko serta dampak sosial, perekonomian juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi di dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, dan juga rakyat adat juga area yang digunakan mungkin besar mengakibatkan konflik sosial menghadirkan dampak yang dimaksud berjauhan lebih besar besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menegaskan aspek keadilan lalu keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan sebagai karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk industri konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan lalu 30 persen lautan pada 2030, yang mana telah dilakukan disepakati di Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya pada pengaturan tentang area preservasi yang tersebut tiada memasukkan pelestarian pada area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih lanjut dari 54 persen kawasan hutan telah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang dimaksud telah terjadi dilindungi secara hukum. eksekutif Indonesi berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 serta secara bertahap berubah menjadi 30 persen pada tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim lalu ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah lalu DPR masih hanya bermain-main dengan komitmen proteksi lingkungan yang tersebut sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan





