Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK serta PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemkominfo) bekerja serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan juga Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran juga perbankan di operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya pada Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI dan juga OJK yang dimaksud bertindak cepat pada mendeteksi account juga akun yang dimaksud digunakan untuk judi online. Mereka sedang menimbulkan suatu sistem yang bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang dimaksud terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga memohonkan dunia perbankan untuk melakukan konfirmasi pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang mana dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga dari penduduk mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan publik mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang digunakan paling banyak, sudah ada kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang tersebut lain-lain, kalau beliau pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah terjadi membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dijalankan melalui pulsa yang nantinya bisa jadi dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.



