Cara serta kriteria urus surat numpang nikah

Ibukota – Surat numpang nikah merupakan salah satu dokumen yang mana harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan dalam beda kecamatan maupun provinsi.
Tentunya setiap pasangan calon pengantin miliki tempat impian tersendiri di melaksanakan acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan apabila calon pengantin pria lalu wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang digunakan berbeda.
Bahkan, jikalau calon pengantin berencana menikah pada wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) penting miliki surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin wajib melengkapi beberapa persyaratan.
Pengurusan surat numpang nikah di dalam kelurahan belaka memerlukan waktu satu hari saja, serta paling cepat 15 menit, juga tidaklah dipungut biaya. Berikut persyaratan juga prosedur urus surat numpang nikah:
Syarat surat numpang nikah
Surat pengantar dari RT/RW
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP lalu kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang penting disiapkan untuk mengisi formulir
Surat pengantar dari kelurahan
1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, lalu N4, serta surat keterang belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan menikah
2. Pas foto ukuran 4×6 cm, 3×4 cm kemudian 2x3cm berjumlah 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin setiap 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran serta surat pengantar RT/RW yang dimaksud telah dibuat.
Calon pengantin juga harus memohon surat rekomendasi menumpang nikah pada area tujuan dari KUA juga Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA yang digunakan dijadikan tempat pernikahan.
Prosedur mengurus surat numpang nikah
1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan menyebabkan semua persyaratan yang telah dilakukan disiapkan
2. Petugas akan mengajukan surat penjelasan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie
3. Lurah akan melakukan pemeriksaan juga mengesahkan surat keterang numpang nikah yang digunakan telah lama diajukan
4. Petugas akan mengemukakan surat informasi numpang nikah untuk pemohon
5. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, calon pengantin sanggup mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin. Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah dalam KUA tempat calon pengantin menikah.
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat numpang nikah






