Satgas Impor Ilegal akan Berlaku Satu Tahun, Bisa Diperpanjang
Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengemukakan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan berlaku satu tahun. Masa kerja itu bisa saja diperpanjang pemerintah bila masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi. Produknya juga bisa saja ditambah lagi,” ujar Moga, ditemui di Kantor Kemendag, Ibukota Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Moga mengatakan, satgas akan beranggotakan kementerian kemudian lembaga terkait dan juga aparat penegak hukum. Satgas ini akan mendapat pengarahan segera dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dia mengklaim telah lama mengetahui titik-titik yang mana biasa digunakan untuk penyelundupan impor ilegal.
Zulhas sebelumnya telah lama menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta-minta dukungan pada pembentukan satgas. Dalam waktu dekat, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lalu Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Kementerian Keuangan.
Ketika ditanya respons terhadap kemungkinan tumpang-tindih peran dengan Ditjen PKTN Kemendag juga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Moga mengutarakan satgas akan bekerja serupa dengan lembaga-lembaga itu. Satgas akan bertugas menjalankan pengawasan berkala, khusus, kemudian terpadu.
Selanjutnya: Zulhas memiliki target satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal akan Berlaku Satu Tahun, Bisa Diperpanjang






