Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Negara Indonesia semakin fokus menghurangi emisi karbon dengan memacu pemanfaatan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang tersebut dilaksanakan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan untuk warga yang mana memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP serta berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, nilai motor listrik berubah jadi lebih banyak terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat komunitas untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, jumlah agregat model motor listrik yang digunakan mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah dilakukan bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang mana harganya berubah menjadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari website Sistem Data Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah terjadi disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat jauh lebih lanjut besar dibandingkan penyaluran pada 2023 yang dimaksud mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
eksekutif Indonesia, melalui Kementerian Pertambangan (Kemenperin), sudah pernah menetapkan beragam kriteria untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang dimaksud diatur pada Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis sel (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Mata Uang Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang digunakan berarti setiap individu cuma dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik ke Indonesia.
otoritas Nusantara mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan juga 50.000 unit motor konversi pada acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Publik yang digunakan ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui laman https://landing.sisapira.id/ yang digunakan dirancang untuk memudahkan serangkaian pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP belaka berhak menghadapi satu kali subsidi
– Motor listrik yang tersebut dibeli harus telah terdaftar ke portal Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik pada BPKB, STNK, dan juga KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang dapat dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih besar besar tiada memenuhi syarat
– Motor yang akan dikonversi harus di kondisi layak jalan
– Konversi dikerjakan pada bengkel bersertifikat yang terdaftar di data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dijalankan pasca memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses platform resmi Sisapira ke https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada website tersebut
3. Isi semua informasi yang dimaksud diminta dengan benar dan juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan sebagai kondisi pengajuan
5. Selesaikan rute pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat secara langsung datang ke dealer motor listrik yang digunakan bekerja sejenis dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli sanggup memilih unit motor listrik subsidi yang ada pada daftar program
8. Ajukan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang tersebut dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk memverifikasi apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui laman Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi kemudian mengurus tahapan penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis pada menyokong visi Nusantara menuju transisi energi yang dimaksud tambahan hijau juga berkelanjutan.
Selain menghurangi emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja ke sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






