MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di area RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dimaksud dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang digunakan bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja pada Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tiada etis serta menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian sudah pernah terjadi maka tentu cuma hal yang disebutkan sangat tidaklah etis dan juga sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).
Serta juga sangat tiada sesuai semangat dan juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang digunakan berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing kemudian untuk beribadat menurut agamanya dan juga kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar tidaklah terjadi hal-hal yang mana bukan kita inginkan maka MUI meminta-minta untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian sudah terjadi maka berarti RS yang dimaksud telah terjadi melakukan pelanggaran HAM kemudian konstitusi dan juga telah dilakukan merusak kerukunan hidup antar umat beragama dalam negeri ini dan juga hal demikian tentu hanya tiada kita inginkan,”tuturnya.





