CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Sistem Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama satu puluh tahun dinilai mengalami disorientasi di kebijakan pengendalian komoditas hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut pada rezim berikutnya, lantaran visi juga kegiatan pasangan calon presiden serta delegasi presiden Probowo-Gibran tidaklah mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini memunculkan kegelisahan yang mana mendalam terkait bonus demografi dan juga cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi lalu Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengungkapkan tingginya prevalensi perokok anak serta warga miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau pada era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidaklah mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana di RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak lalu remaja. Kenaikan tarif cukai pun tidaklah konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan lapangan usaha rokok melalui lobi kebijakan pemerintah lalu acara tanggung jawab sosial (CSR) yang digunakan masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau di dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi sektor rokok di menjaga dari pengendalian yang lebih tinggi ketat, baik dalam tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah keseluruhan perokok tertinggi pada Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen di area antaranya berasal dari kelompok penduduk miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang dimaksud lebih besar efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mana tambahan signifikan, termasuk untuk rokok elektronik lalu tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan tarif operasi lingkungan ekonomi menjadi 100% dari harga jual jual eceran yang digunakan ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar bukan menutupi Peringatan Kesejahteraan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, dalam samping integrasi pemantauan biaya kegiatan pangsa rokok dengan kementerian juga lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, teristimewa di konteks bonus demografi, tidak ada tergadai oleh kepentingan sektor rokok,” tutup Mukhaer.



