Nurul Ghufron dan juga Johanis Tanak Berhasil Seleksi Administrasi Capim KPK
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi Calon Pimpinan (Capim) lembaga antirasuah periode 2024-2029. Namanya berada dalam antara 236 pendaftar lain yang juga lolos.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Capim juga Calon Dewan Pengawas KPK ini disampaikan oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK pada Rabu, 24 Juli 2024 pada Gedung Utama Kementerian Sekretariat, Jakarta.
Pimpinan KPK yang lain, Johanis Tanak juga lolos seleksi administrasi Capim. Begitu pun dengan Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang digunakan lolos seleksi administrasi Capim KPK.
Meski lolos seleksi administrasi, Ghufron menyatakan bahwa prioritas utamanya ketika ini tetap pada penyelenggaraan tugas sebagai Wakil Ketua KPK. “Tidak persoalan tentang serangkaian seleksi yang dimaksud belaka beberapa waktu saja,” kata beliau pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia merespons nama-nama lain yang digunakan turut terpilih sebagai Capim KPK. Menurut dia, semua partisipan mempunyai kesempatan dan juga kesempatan terpilih yang mana sama.
Ghufron berharap nantinya partisipan yang digunakan terpilih merupakan sosok terbaik yang digunakan mampu memberantas persoalan hukum korupsi dalam Indonesia. “Nama yang lolos seleksi adalah penduduk baik, baik Capim maupun Dewas KPK,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk terus-menerus berpartisipasi dengan memberikan sebagian masukan terhadap Pansel KPK.
Johanis Tanak yang dimaksud pada waktu ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK belum merespons instruksi juga telepon yang digunakan dikirimkan Tempo perihal namanya yang dimaksud lolos seleksi administrasi.
Konflik Nurul Ghufron juga Johanis Tanak dengan Dewas KPK
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menuai banyak kontroversi. Ghufron sempat berkonflik dengan Dewan Pengawas KPK.
Perkara ini berawal ketika Ghufron diadukan ke Dewas KPK menghadapi dugaan pelanggaran kode etik. Ia dituduh menghubungi pejabat Kementerian Pertanian dan juga memohon bantuan untuk memuluskan mutasi aparatur sipil negara atau ASN rekanannya.
Saat Dewas KPK memproses pengaduan tersebut, Ghufron menghadapi balik dengan menggugat ke PTUN Ibukota lalu mengajukan judicial review Peraturan Dewas ke Mahkamah Agung. Ia juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Ghufron juga yang dimaksud menggugat batas minimal usia calon pimpinan KPK berubah jadi 50 tahun serta masa jabatan pimpinan KPK berubah menjadi lima tahun.
Johanis Tanak juga pernah menjalani sidang etik Dewas KPK. Tanak pernah diduga menjalin komunikasi dengan pejabat Kementerian Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga berlangsung ketika rute penyelidikan perkara dugaan korupsi di dalam kementerian itu. Namun, Dewas KPK memutuskan Tanak tak terbukti melanggar etik.
MUTIA YUANTISYA
Artikel ini disadur dari Nurul Ghufron dan Johanis Tanak Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK





