OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun pada Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun dalam Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, dan juga faedah pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional lalu transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan pengaplikasian teknologi untuk pelaporan dan juga pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus mampu meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang digunakan bersangkutan, itu bisa saja diperoleh dengan baik,” ucapannya pada di acara HUT ADPI ke-39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen lalu kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk kegiatan pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait hambatan pengelolaan pembangunan ekonomi yang mana masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang tersebut memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid kendati partisipan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, ketika ini masih sejumlah portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang digunakan diarahkan pada aset dalam bentuk tanah dan juga bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan kemudian penyertaan secara langsung mampu sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait kegunaan pensiun atau replacement ratio yang digunakan masih rendah. Saat ini replacement ratio dalam Indonesia belaka sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang dimaksud rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.





