Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak bisa saja melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang mana mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga bukan boleh melarang.
“Kami tidak ada kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara mampu melakukan hak pilihnya dan juga kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak ada terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan dalam Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan publik bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa jadi diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tiada boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang digunakan bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan bukan bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelaksana tidak ada pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak ada memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.



