Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang mana Mengancam Demokrasi juga Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tiada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada pada penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang tersebut bermasalah yang dimaksud perlu dihentikan pembahasan serta pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI juga RUU Wantimpres.
Koordinator Inisiatif Reformasi Industri Security Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang mana membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persoalan batas usia dan juga persyaratan dukungan partai calon kepala area adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR di legislasi di tempat ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan juga sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum juga mengancam hidup demokrasi di tempat Indonesia.
”DPR serta otoritas ketika ini bukan boleh menghasilkan UU yang tersebut bermasalah yang digunakan akan berdampak kritis terhadap keberadaan negara demokrasi, negara hukum, kemudian Hak Asasi Manusia di tempat masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, serta tanpa penyerapan aspirasi rakyat secara bermakna. Sudah tentu UU yang digunakan akan dihasilkan akan sangat jarak jauh dari kepentingan rakyat serta hanya sekali demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Mingguan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR juga pemerintah juga sedang memaksakan pembahasan beberapa RUU lain yang dimaksud bermasalah, di area antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, dan juga RUU tentang Wantimpres yang akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu sudah dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan lalu kelompok tertentu juga tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang tersebut luas bagi TNI bergerak untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, serta memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan kepala daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite juga kelompok di tempat negri ini dan juga tidak untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, lalu para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, lantaran selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan juga berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.




