Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang

DKI Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pembentukan RCEP Support Unit (RSU) berubah jadi tonggak penting pada perjanjian perdagangan terbesar.
Para Menteri Negara Anggota Persetujuan Kemitraan Sektor Bisnis Komprehensif Daerah (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) menyambut baik
terbentuknya RSU juga terlaksananya empat penghadapan komite kemudian satu pertemuan sub komite dalam bawah Komite Bersama RCEP (RCEP Joint Committee/RJC) pada pertandingan ke-3 Para Menteri Negara Anggota RCEP di dalam Vientiane, Laos, Minggu, (22/9).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono selaku pimpinan perjumpaan yang disebutkan mengatakan, RSU sebagai unit pendukung perjanjian perdagangan bebas terbesar di dalam bola ditargetkan mulai beroperasi secepatnya pada 2024.
"Unit ini akan menjalankan peran penting di menegaskan implementasi Persetujuan RCEP berjalan efisien lalu efektif agar berkontribusi pada integrasi dunia usaha di kawasan secara keseluruhan," ujar Djatmiko melalui keterang dalam Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Djatmiko memperkenalkan Taufiq Arfi Wargadalam yang merupakan delegasi dari Kemendag RI sebagai Direktur Eksekutif RSU terpilih. Taufiq terpilih dari hasil rangkaian tahapan seleksi Direktur Eksekutif RSU yang mana terbuka serta sangat kompetitif.
Pada Pertemuan ke-3 para Menteri RCEP kali ini, Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Dina Kurniasari selaku Ketua RJC melaporkan terhadap para menteri mengenai perkembangan serta pencapaian implementasi RCEP.
Salah satu capaian paling signifikan yang dimaksud dilaporkan adalah Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang mana sudah dirundingkan selama dua tahun. Selain itu, Dina melaporkan beberapa isu yang digunakan memerlukan arahan dari para menteri.
Para Menteri RCEP juga menyambut baik Dokumen Prosedur Aksesi RCEP yang tersebut sudah pernah berhasil diselesaikan oleh RJC. Dokumen Prosedur Aksesi ini merupakan dokumen referensi untuk perluasan keanggotaan RCEP.
"Diadopsinya Dokumen Prosedur Aksesi membuktikan komitmen negara anggota RCEP di keterbukaan serta inklusivitas RCEP. Keterbukaan lalu inklusivitas RCEP semakin menguatkan serta memperluas rantai pasok kawasan global dan juga membuka prospek kerja serupa kegiatan ekonomi yang tersebut lebih besar luas," kata Djatmiko.
Artikel ini disadur dari Kemendag: RCEP Support Unit jadi tonggak penting perjanjian dagang




