P2G: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Buat Sekolah Kekurangan Tenaga Pengajar
Jakarta – Kepala Area Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan lalu Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menduga imbas dari kebijakan cleansing guru honorer akan menyebabkan kelas-kelas di dalam sekolah mengalami kekosongan oleh sebab itu kekurangan tenaga pengajar.
“Ingat, 2024 ini kita (Indonesia) membutuhkan 1,3 jt guru lalu seleksi PPPK semata-mata mampu berhasil memenuhi 55 persen saja. Oleh akibat itu kami telah mampu menduga akan ada berbagai kelas yang digunakan sangat kosong,” kata Iman dalam Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, DKI Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Juli 2024.
P2G mencatatkan ada 107 laporan mengenai guru honorer yang dimaksud mengalami cleansing. Mereka berasal dari berubah-ubah jenjang, baik SD, SMP dan juga SMA.
Dinas Pendidikan DKI Ibukota Indonesia memberikan klarifikasi bahwa kebijakan cleansing ini ditujukan untuk melakukan penataan guru, bukanlah pemecatan. Sebab, berdasarkan laporan BPK pada 2023, sejumlah guru honorer yang tak memenuhi kriteria tapi bekerja dan juga menerima upah dari dana BOS. Rekrutmen guru honorer itu dijalankan oleh kepala sekoah secara mandiri yang dimaksud cenderung bersifat subjektif. Dinas menyarankan para guru honorer bisa saja mengikuti seleksi resmi, baik lewat rekrutmen PPPK atau ASN.
Salah satu guru honorer yang mana terkena cleansing, Andi menanggapi mengenai klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Ibukota Indonesia tersebut. Ia menafsirkan status sekolah ketika ini sejumlah yang tersebut kekurangan tenaga pengajar, namun gurunya malah diberhentikan sepihak. Pengiriman guru dari Dinas Pendidikan juga dinilai lamban, sehingga kepala sekolah memilih melakukan perekrutan mandiri.
“Kami ini tidak parkir liar yang tersebut ditertibkan. Kami ini bukanlah yang dimaksud berantakan gitu. Sekarang logikanya sejumlah sekolah yang kekurangan guru.” kata Andi.
Klaim perekrutan yang dimaksud direalisasikan oleh kepala sekolah oleh sebab itu subjektivitas juga dinilai Andi bukan berdasar. Menurut dia, dinas institusi belajar kurang paham fakta pada lapangan.
“Cobalah beliau turun ke lapangan, lihat bagaimana kekurangan para guru pada sekolah-sekolah. Jangan cuma klaim-klaim saja,” kata Andi.
Pengacara masyarakat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan memandang penghentian kontrak para guru yang dimaksud tidak ada berdasar akibat bukanlah dari kualitas atau pelanggaran yang tersebut dilakukan. “Kalau memang benar betul itu menyalahi aturan, ya kepala sekolahnya yang dimaksud di-cleansing harusnya. Bukan guru honorer. Guru itu profesi, bahkan panggilan hati. Justru gurunya yang tersebut dikorbankan, alih-alih kepala sekolahnya,” kata dia.
Menurut Fadhil, makna guru sebenarnya adalah tenaga pendidik, namun ketika ini pemerintah berbagai menimbulkan kebijakan mengklasifikasikan guru. Ada golongan guru pegawai negeri sipil atau PNS, kontrak kerja individu atau KKI, Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau guru honorer murni. “Padahal sebenarnya tugasnya sama, yakni mengajar,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Ibukota Budi Awaluddin mengklaim apa yang mana diwujudkan Dinas Pendidikan sebenarnya memanusiakan manusia, dikarenakan sebagai upaya menertibkan lalu agar perekrutan guru honorer lebih besar jelas termasuk pemberian penghasilan yang sesuai standar.
Budi pun menjelaskan masalah empat kriteria guru honorer yang mana mendapat penghasilan dari dana BOS. Persyaratan itu, yakni diperuntukkan untuk guru bukanlah aparatur sipil negara (ASN), guru yang dimaksud terdata di di Fakta Pokok Pendidikan atau Dapodik, guru yang digunakan mempunyai Nomor Unik Pendidik kemudian Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga guru yang tersebut tiada ada tunjangan guru. Namun, dari 4 kriteria itu, merekan yang digunakan kena cleansing tak miliki data Dapodik lalu NUPTK.
Artikel ini disadur dari P2G: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Buat Sekolah Kekurangan Tenaga Pengajar





