Pajak Alat Berat di area Jakarta: Siapa yang tersebut Kena lalu Berapa Tarifnya?

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia telah dilakukan memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Pajak ini diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang tersebut merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat serta Daerah.
Pajak Alat Berat dikenakan melawan kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang dimaksud umumnya digunakan pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
“Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Ibukota Indonesia berharap dapat meningkatkan penerimaan tempat juga menggalang konstruksi infrastruktur dan juga peningkatan ekonomi di dalam ibu kota,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di keterangan tertulisnya, Hari Jumat (21/3/2025).
Menurut beliau Pajak Alat Berat adalah pajak yang mana dikenakan untuk individu atau badan bidang usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang dimaksud digunakan untuk pekerjaan pembangunan atau teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, kemudian sejenisnya.
Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang digunakan dimiliki atau dikuasai pada wilayah DKI Jakarta. Namun, tidak ada semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:
1. Alat berat yang dimaksud dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang digunakan dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan mendapat sarana pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang digunakan Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
1. Subjek Pajak: Individu atau badan bisnis yang digunakan memiliki atau menguasai alat berat.





