Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di tempat Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang dimaksud jadi solusi hemat serta ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang mana dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang dimaksud populer. Tidak hanya saja populer dalam kalangan publik umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di dalam Indonesia, sehingga berbagai yang belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang benar berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang digunakan dijual dengan nilai tukar sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menurunkan PKB hingga 90%. Artinya, Anda semata-mata perlu membayar 10% dari PKB yang digunakan seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 cuma sekitar Rp33,000. Hal ini tentu jarak jauh tambahan diskon dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan tarif yang tersebut sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)






