Nasional

Pendapat LKSHK tentang Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Vital Hukum serta Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan persyaratan pencalonan kepala area minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang mana bersangkutan sebagai calon kepala area (cakada) oleh KPU. Menurut dia, putusan MK itu bernuansa politis.

“Ada nuansa politis yang mana kuat di tempat balik putusan MK,” kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).

MK sebelumnya menegaskan, persyaratan usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan yang digunakan bersangkutan sebagai calon kepala area oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK di putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut dimohonkan Anthony Lee serta Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang mana diadakan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah aturan usia calon dari sebelumnya dihitung pada Peraturan KPU (PKPU) ketika penetapan pasangan calon, menjadi dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.

“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” pungkas Ubaidillah.

Diketahui, MK menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mana diajukan oleh pelajar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia yakni A Fahrur Rozi dan juga siswa Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan aturan usia calon kepala area dihitung sejak penetapan yang mana bersangkutan sebagai calon kepala wilayah oleh KPU.

“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala wilayah serta calon perwakilan kepala tempat ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di sidang pembacaan putusan di area Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dijalankan pada proses pencalonan yang digunakan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah serta calon duta kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci yang dimaksud ke pada bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimohonkan Anthony lalu Fahrur.

Related Articles

Back to top button